Min. apakah perusahaan perlu memotong pajak penghasilan ustadz yang memberikan ceramah. Misal mau di kasih 2 Juta ?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 21 ayat 1 huruf a “Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh: pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;”
Besarnya tarif yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 17 ayat 1 huruf a untuk wajib pajak orang dalam negeri yang memiliki penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 adalah sebesar 5%. Jika ustadz tersebut merupakan bukan pegawai, maka dasar perhitungan penghasilannya menjadi 50% dari penghasilan atau peredaran bruto sebagaimana diatur dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 9 ayat 1 (c) sehingga formula perhitungannya menjadi sebagai berikut:
50% x Penghasilan bruto x 5%
Misal PT XYZ akan membayar ustadz sebesar 2 Juta untuk ceramah. Maka 2 Juta itu merupakan objek PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh perusahaan. Perhitungan nilai yang harus dipotong adalah sebagai berikut:
50% x 2.000.000 x 5% = 50.000
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
- PER-16/PJ/2016
...